PERSYARATAN KETETAPAN UKL-UPL
 
1.Permohonan diatas materai Rp.10.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2.Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
3.Fotokopi NIB
4.Fotokopi Izin Lokasi dari OSS / dokumen penegasan kesesuaian ruang
5.Fotokopi izin lingkungan dari OSS
6.Pertimbangan Teknis dari dinas lingkungan hidup kabupaten siak
7.Surat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak (khusus DPLH)
8.Dokumen UKL-UPL/DPLH
9.Pas Poto ukuran 3x4 berwarna
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK