PERSYARATAN IZIN USAHA PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN PROPERTI
 
1.Permohonan diatas materai Rp.10.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2.Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
3.Fotokopi NIB dari OSS
4.Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya
5.Fotokopi NPWP Perusahaan
6.Fotokopi Sertifikat tanah/akta jual beli/HGU/HGB/perjanjian sewa menyewa/perjanjian pinjam pakai
7.Fotokopi izin lingkungan
8.Fotokopi izin mendirikan bangunan (apabila telah memiliki IMB)
9.Bukti penerimaan LKPM periode terakhir
10.Pas Poto ukuran 3x4 berwarna
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK