PERSYARATAN AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (UNIT TRANFUSI DARAH)
 
1.Formulir Permohonan Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.10.000
2.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
3.Fotokopi KTP pemohon
4.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
5.Profil UTD
6.Denah bangunan UTD
7.Dokumen Self Assessment meliputi kemampuan pelayanan dan pemenuhan persayaratan
8.Daftar nama SDM UTD
9.Surat izin praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD
10.Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
11.Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi
12.Perizinan Berusaha UTD yang masih berlaku (Opsional)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK