PERSYARATAN REKOMENDASI WIUP MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
 
1.permohonan diatas materai Rp.10.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2.Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusannya diwakilkan
4.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
5.Fotokopi NPWP Perusahaan dan Pemilik
6.Fotokopi Kesesuaian Rencana Kabupaten (KRK)
7.Fotokopi sertifikat tanah dan Surat Kuasa Pengusahaan Lahan atau perjanjian kerjasama
8.Pas Photo ukuran 3x4 berwarna
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK