Izin Aktivitas Laboratorium Kesehatan Pemerintah (Non BLUD)
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Penanggung Jawab
- NPWP Penanggung Jawab
- Dokumen Badan Hukum
- Dokumen profil laboratorium medis
- Daftar jumlah, jenis dan spesifikasi sarana, prasarana, dan peralatan yang ditetapkan oleh pimpinan Laboratorium Medis
- Dokumen pelayanan berupa daftar standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan Laboratorium Medis
- Daftar sumber daya manusia yang bekerja di Laboratorium Medis termasuk nomor STR dan SIP
- Surat penugasan/kontrak kerja antara Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan dengan Laboratorium Medis
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Surat pernyataan komitmen ditandatangani pimpinan Laboratorium Medis
Formulir: