Izin Aktivitas Laboratorium Medis Pemerintah (Non BLUD)

Bidang Jasa Usaha



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Penanggung Jawab
  3. NPWP Penanggung Jawab
  4. Untuk Laboratorium Medis milik swasta harus berbadan hokum
  5. Dokumen surat keputusan pemilik sebagai unit pelayanan teknis/unit pelaksana teknis daerah bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah dan Pemerintah Daerah
  6. Dokumen pembentukan/kepemilikan Laboratorium Medis bagi laboratorium medis swasta : - Dokumen Profil Laboratorium Medis, -Daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan prosedur
  7. Izin Laboratorium Medis (Non BLUD) yang lama (untuk perpanjangan Izin Laboratorium Medis (Non BLUD))

Formulir: