Izin Aktivitas Laboratorium Medis Pemerintah (Non BLUD)
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Penanggung Jawab
- NPWP Penanggung Jawab
- Untuk Laboratorium Medis milik swasta harus berbadan hokum
- Dokumen surat keputusan pemilik sebagai unit pelayanan teknis/unit pelaksana teknis daerah bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Dokumen pembentukan/kepemilikan Laboratorium Medis bagi laboratorium medis swasta : - Dokumen Profil Laboratorium Medis, -Daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan prosedur
- Izin Laboratorium Medis (Non BLUD) yang lama (untuk perpanjangan Izin Laboratorium Medis (Non BLUD))
Formulir: