Izin Aktivitas Optikal Pemerintah (Non BLUD)
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Surat pernyataan nama dan alamat Optikal
- Perjanjian kerja sama antara Optikal dengan rumah sakit, bagi Optikal yang berada di dalam rumah sakit (Opsional)
- Surat pernyataan pemenuhan standar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dan kewajiban sesuai dengan
- Ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
- Sertifikat standar yang masih berlaku; (untuk perpanjangan Izin)
- Profil Optikal yang terdiri dari , mencakup : a.) daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya; b.) sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan (untuk perpanjangan Izin)
- Surat pernyataan penggantian nama dan/atau jenis badan hukum yang ditandatangani oleh pemilik ( untuk perubahan Izin Optikal Pemerintah)
- Perubahan akta notaris; dan (untuk perubahan Izin Optikal Pemerintah (Non BLUD))
- Sertifikat standar yang asli, sebelum perubahan. (untuk perubahan Izin Optikal Pemerintah (Non BLUD))
- Perubahan sertifikat standar dilakukan di sistem OSS, apabila terjadi perubahan: a.) nama; b.) jenis badan hukum; c.) alamat dan tempat diperlukan verifikasi lapangan ulang. (untuk perubahan Izin Optikal Pemerintah (Non BLUD))
- Izin Optikal Pemerintah (Non BLUD) yang lama (untuk perpanjangan Izin)
Formulir: