Izin Aktivitas Pusat Kesehatan Masyarakat
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Sertifikat tanah atau bukti Lain Kepemilikan tanah yang sah
- Kajian kelayakan untuk Puskesmas baru, direlokasi atau perubahan kategori berdasarkan kemampuan Pelayanan
- Dokumen Pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat keputusan dari bupati/walikota terakit kategori puskesmas (untuk puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan perizinan)
- Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi ,bangunan, prasarana,laboratorium, perbekalan Kesehatan ,sumber daya manusia kesehatan organisasi,dan tata kelola Pelayanan kesehatan primer (untuk puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan perizinan)
- Penilaian kinerja Puskesmas tahun terakhir untuk puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan perizinan
Formulir: