Izin Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (Non BLUD)
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- Surat Kuasa dan KTP di Wakilkan
- Dokumen badan Hukum , a. Bagi Rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupa penetapan organisasi dan tata kerja
- Dokumen Profil Rumah Sakit
- Dokumen Feasibilty Study, Detail Engineering Design (DED), Master Plan, persyaratan mengenai dokumen Feasibilty, Detail Engineering Design, dan MAster Plan hanya di penuhi untuk Rumah Sakit baru yang mengajukan PB pertama kali
- Perjanjian penggunaan lahan, untuk Rumah Sakit yang lahannya tidak di miliki oleh Pemilik Rumah Sakit
- Dokumen pelayanan berupa standar operasional, perencanaan pelayanan, dan kebijakan teknis lain yang di tetapkan oleh pimpinan tertinggi rumah sakit
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
Formulir: