Izin Operasional Satuan PAUD Formal (TK/TKLB)
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- Fotokopi identitas pendiri
- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
- Susunan pengurus dari Rincian Tugas
- Hasil Penilaian Kelayakan : 1 .) Dokumen Hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tahah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri 2.) Dalam hal pendirian adalah badan hukum.wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan,perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementrian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri di sertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk 3.)Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB
- Rencana Induk Pengembangan( RIP) TK/TKLB Meliputi: a.) Visi dan Misi b.) Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) c.) Sasaran Usia Pendidik d.) Pendidik dan Tenaga kependidikan e.) Sarana Prasarana f.) Struktur Organisasi g.) Pembiayaan h.) Pengelolaan i.) Peran Serta masyarakat j .) Rencana pertahapan perlaksanaan Pengembangan selama 5 Tahun
- Recana Pencapaian Standar Penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 tahun
- Surat Izin Yang Lama ( untuk perpanjangan)
- Pas foto 3 x 4 berwarna
Formulir: