Izin Operasional Satuan PAUD Non Formal (KB/TPA/SPS))
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
- Susunan pengurus dari Rincian Tugas
- Hasil penilaian Kelayakan : a) Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan b) Dalam hal pendirian adalah badan hukum.wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan,perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementrian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri di sertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk c) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS
- Rencana pencapaian stándar penyelenggaraan KB/TPA/SPS
- Surat Izin Yang Lama ( untuk perpanjangan)
- Pas foto 3 x 4 berwarna
Formulir: