Izin Operasional Satuan Pendidikan Non Formal/ PNF (LKP/KB/PKBM/MT dan sejenis)
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
- Susunan pengurus dari Rincian Tugas
- Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
- Keterangan kepemilikan atau kuasa pengunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
- Dalam hal pendirian adalah badan hukum , pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari kementerian di bidang Hukum
- Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
- Surat Izin Yang Lama ( untuk perpanjangan)
- Pas Foto 3 x 4 berwarna
Formulir: