Izin Operasional Satuan Pendidikan Non Formal/ PNF (LKP/KB/PKBM/MT dan sejenis)

Bidang Jasa Usaha



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
  5. Susunan pengurus dari Rincian Tugas
  6. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
  7. Keterangan kepemilikan atau kuasa pengunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
  8. Dalam hal pendirian adalah badan hukum , pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari kementerian di bidang Hukum
  9. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
  10. Surat Izin Yang Lama ( untuk perpanjangan)
  11. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Formulir: