Izin Praktik Akupuntur

Bidang Jasa Usaha



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  3. NPWP Pemohon
  4. Ijazah
  5. Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
  6. STRRAT yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
  7. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  8. Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  10. SIPTKT Kesatu ( Untuk Pengajuan SIPTKT Kedua)
  11. Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  12. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  13. Surat Izin Praktik Akupuntur yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Akupuntur)
  14. Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 3 lembar

Formulir: