Izin Praktik Akupuntur
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- STRRAT yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- SIPTKT Kesatu ( Untuk Pengajuan SIPTKT Kedua)
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Akupuntur yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Akupuntur)
- Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 3 lembar
Formulir: