Izin Praktik Bidan

Jasa Usaha



Regulasi

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  3. NPWP Pemohon
  4. Ijazah
  5. STR Bidan yang masih berlaku dilegalisasi Asli
  6. Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  8. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  9. SIPB Pertama untuk pengajuan SIPB yang Kedua (Untuk Pengajuan jika sudah lebih dari satu praktik)
  10. Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  11. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik (Untuk Praktik Bidan Mandiri)
  12. Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat (Untuk Izin Praktik Bidan Mandiri)
  13. Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan instusi yang memiliki instalasi pengelolaan limbah (Untuk Praktik Bidan Mandiri)
  14. Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  15. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  16. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang lama
  17. Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar

Formulir: