Izin Praktik Dokter Hewan

Bidang Pemanfaatan Ruang



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  3. NPWP Pemohon
  4. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  5. NPWP Penanggung Jawab
  6. Fotokopi ijazah Dokter Hewan
  7. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
  9. Rekomendasi dari Dinas Terkait
  10. Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan
  11. Pas foto 3 x 4 berwarna
  12. SIPDRH Pertama untuk pengajuan SIPDRH yang Kedua (Untuk Perpanjangan Izin)

Formulir: