Izin Praktik Dokter Hewan
Bidang Pemanfaatan Ruang
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
- NPWP Penanggung Jawab
- Fotokopi ijazah Dokter Hewan
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
- Rekomendasi dari Dinas Terkait
- Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan
- Pas foto 3 x 4 berwarna
- SIPDRH Pertama untuk pengajuan SIPDRH yang Kedua (Untuk Perpanjangan Izin)
Formulir: