Izin Praktik Fisikawan Medis
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- Ijazah
- Surat Tanda Registarasi Tenaga Fisikawan Medik yang masih berlaku kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Fisikawan Medik yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Fisikawan Medik)
- NPWP Pemohon
- Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar
Formulir: