Izin Praktik Hemodialisis Pemerintah (Non BLUD)
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Dokumen perizinan berusaha rumah sakit atau klinik utama
- Dokumen perizinan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dokumen surat pernyataan komitmen melakukan pelaporan/registrasi pelayanan minimal 1 (satu) kali dalam setahun
- Dokumen daftar SDM ,struktur organisasi, pelayanan, ruangan, prasarana peralatan kesehatan, bahan medis habis pakai, Sarana/prasarana untuk pengelolaan limbah, dan lainnya untuk rumah sakit/klinik utama yg menyeleggarakan pelayanan (untuk perpanjangan))
- Dokumen Sertifikat standar ( dalam bentuk PDF ) untuk perubahan Izin Hemodialisis Pemerintah (Non BLUD)
- Dokumen surat pernyataan penggantian lokasipelayanan Dialisis, yang ditandatangani oleh direktur rumah sakit atau pimpinan klinik utama;dan/atau ( dalam bentuk PDF ) untuk perubahan Izin Hemodialisis Pemerintah (Non BLUD)
- Dokumen perubahan NIB (untuk perubahan Izin Hemodialisis Pemerintah)
- Izin Hemodialisis Pemerintah (Non BLUD) yang lama (untuk perpanjangan Izin )
Formulir: