Izin Praktik Optometris

Bidang Jasa Usaha



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  3. NPWP Pemohon
  4. Ijazah
  5. Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
  6. STRRO atau STRO yang masih berlaku
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  8. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  9. Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  10. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  11. SIPRO atau SIPO pertama (untuk permohonan SIPRO atau SIPO yang kedua)
  12. Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  13. Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO) / Surat Izin Praktik Optometris ( SIPO) yang lama
  14. Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar

Formulir: