Izin Praktik Optometris
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- STRRO atau STRO yang masih berlaku
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- SIPRO atau SIPO pertama (untuk permohonan SIPRO atau SIPO yang kedua)
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO) / Surat Izin Praktik Optometris ( SIPO) yang lama
- Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar
Formulir: