Izin Praktik Ortotis Prostetik
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pimpinan
- Ijazah
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Ortotis Prostetis (STROP) yang masih berlaku
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
- Rekomendasi Puskesmas Setempat (Untuk Praktik Mandiri)
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Ortotik Prostetik yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Ortotik Prostetik)
- Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 3 lembar
Formulir: