Izin Praktik Perawat

Jasa Usaha



tes

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  3. NPWP Pemohon
  4. Ijazah
  5. STR Perawat yang masih berlaku dilegalisasi Asli
  6. Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  8. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  9. Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  10. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik (untuk izin praktik mandiri perawat)
  11. Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat (untuk izin praktik mandiri perawat)
  12. Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan instusi yang memiliki instlasi pengelolaan limbah (untuk izin praktik mandiri perawat)
  13. Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  14. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  15. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang lama
  16. Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar

Formulir: