Izin Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- Surat Tanda Registarasi Izin Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang masih berlaku kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan)
Formulir: