Izin Praktik Psikolog Klinis
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- STRPK yang masih berlaku dan dilengalisir asli
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Foto Kopi SIPPK kesatu (Untuk Pengajuan SIPPK Kedua)
- Foto Kopi SIPPK Kesatu dan Kedua (Untuk Pengajuan SIPPk Ketiga)
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) yang lama (untuk perpanjangan izin praktik psikologi klinis)
- Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar
Formulir: