Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- Surat Tanda Registarasi Tenaga Teknisi Pelayanan Darah (STRTPD) yang masih berlaku
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah yang lama (untuk perpanjangan Praktik Teknisi Pelayanan darah)
- Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar
Formulir: