Izin Praktik Tenaga Administratif dan Kebijakan Kesehatan

Bidang Jasa Usaha





Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  3. NPWP Pemohon
  4. Ijazah
  5. Surat Tanda Registrasi Tenaga Admistratif dan Kebijakan Kesehatan yang masih Berlaku dan dilegalisir
  6. Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
  7. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  10. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  11. Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  12. Surat Izin Praktik Tenaga Administratif dan Kebijakan Kesehatan yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Tenaga Administratif dan Kebijakan Kesehatan )
  13. Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar

Formulir: