Izin Praktik Tenaga Gizi
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- STR di legalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Fotokopi SIPTGz Pertama untuk pengajuan SIPTGz yang Kedua
- Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan (untuk tenaga gizi yang bekerja di faskes)
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik (untuk izin praktik mandiri tenaga gizi)
- Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat (untuk izin praktik mandiri tenaga gizi)
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Tenaga Gizi yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Tenaga Gizi)
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar
Formulir: