Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental yang masih berlaku
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Nakestrad Interkontinental berpraktik (untuk yang bekerja di faskes)
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (untuk praktik mandiri tenaga kesehatan tradisional interkontinental)
- Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak (untuk praktik mandiri tenaga kesehatan tradisional interkontinental)
- Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
- SIPTKT Kesatu (Untuk Pengajuan SIPTKT Kedua)
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik tenaga kesehatan tradisional yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental)
- Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 3 lembar
Formulir: