Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental

Bidang Jasa Usaha



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  3. NPWP Pemohon
  4. Ijazah
  5. Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
  6. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental yang masih berlaku
  7. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  8. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Nakestrad Interkontinental berpraktik (untuk yang bekerja di faskes)
  9. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (untuk praktik mandiri tenaga kesehatan tradisional interkontinental)
  10. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak (untuk praktik mandiri tenaga kesehatan tradisional interkontinental)
  11. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
  12. SIPTKT Kesatu (Untuk Pengajuan SIPTKT Kedua)
  13. Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  14. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  15. Surat Izin Praktik tenaga kesehatan tradisional yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental)
  16. Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 3 lembar

Formulir: