Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional/ Terdaftar Penyehat Tradisional
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- Surat Pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
- Surat Keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
- Surat Pengantar Puskesmas
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
- Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional/ Penyehat Tradisional)
- Pas foto 3 x 4 berwarna
Formulir: