Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional/ Terdaftar Penyehat Tradisional

Bidang Jasa Usaha



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  3. NPWP Pemohon
  4. Ijazah
  5. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  6. Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
  7. Surat Pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  8. Surat Keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
  9. Surat Pengantar Puskesmas
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  11. Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
  12. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional/ Penyehat Tradisional)
  13. Pas foto 3 x 4 berwarna

Formulir: