Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan atau Jamu

Bidang Jasa Usaha



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pimpinan
  3. NPWP Pemohon
  4. Ijazah
  5. Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
  6. STRTKT Jamu yang masih berlaku
  7. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat tanaga kesehatan tradisional jamu berpraktik
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  9. SIP-TKT Jamu Kesatu (untuk pengajuan SIP-TKT Jamu Kedua)
  10. Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  11. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  12. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu Yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan atau Jamu)
  13. Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 3 lembar

Formulir: