Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Bidang Jasa Usaha



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  3. NPWP Pemohon
  4. Ijazah
  5. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasi (STRTTK) di legalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
  6. Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  8. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  9. Surat Keterangan mempunyai tempat Praktik atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
  10. Surat pesetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  11. SIPTTK Pertama untuk pengajuan SIPTTK yang Kedua
  12. SIPTTK Pertama dan Kedua untuk pengajuan SIPTTK Ketiga
  13. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  14. Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  15. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) yang lama
  16. Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar

Formulir: