Izin Praktik Tenaga Teknologi Laboratorium Medis
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- STR-ATLM yang masih berlaku
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) yang lama (untuk perpanjangan Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik)
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- SIP-ATLM Pertama (untuk pengajuan SIP-ATLM yang Kedua)
- Pengajuan SIP-ATLM yang Ketiga harus melampirkan :Fotokopi SIP-ATLM Pertama dan kedua , Surat Persetujuan atasan langsung bagi Ahli Laboratorium Medik yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau
Formulir: