Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- STRTGM yang masih berlaku
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan (untuk tenaga gizi yang bekerja di faskes)
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik (untuk Izin Praktik Mandiri Terapis Gigi dan Mulut )
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat (untuk Izin Praktik Mandiri Terapis Gigi dan Mulut )
- Fotokopi SIPTGM Pertama untuk pengajuan SIPTGM yang Kedua
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Perpanjangan SIPTGM melampirkan SIPTGM yang lama (untuk perpanjangan izin praktik terapis gigi dan mulut)
- Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Formulir: