Izin Praktik Terapis Okupasional
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- STR Terapis Okupasional yang masih berlaku
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
- Fotokopi Terapis Okupasional Pertama untuk pengajuan Terapis Okupasional yang Kedua
- Pengajuan praktik yang Ketiga harus lampirkan : Fotokopi SIKOT Pertama dan kedua, Surat Persetujuan atasan langsung Terapis Okupasional yang berkerja pada Instansi / fasilitas pelayanan kesehatan , Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau
- Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Terapis Okupasional yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik terapis okupasional)
- Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 3 lembar
Formulir: