Izin Praktik Tukang Gigi

Bidang Jasa Usaha



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pimpinan
  3. NPWP Pemohon
  4. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  5. Biodata Tukang Gigi
  6. Surat Keterangan Kepala desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
  7. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  9. Surat izin Tukang Gigi yang Lama (untuk perpanjangan Izin Tukang Gigi)
  10. Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar

Formulir: