Izin Praktik Tukang Gigi
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pimpinan
- NPWP Pemohon
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Biodata Tukang Gigi
- Surat Keterangan Kepala desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
- Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Surat izin Tukang Gigi yang Lama (untuk perpanjangan Izin Tukang Gigi)
- Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar
Formulir: