Izin Usaha Perkebunan
DPMPTSP
Persayaratan:
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Izin Lokasi/PKKPR
- Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan
- Izin/Surat Pelepasan Kawasan Hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
- Surat pernyataan mengenai: a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran c. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat d. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan e. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan f. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
- Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
- Pas foto 3 x 4 berwarna
Formulir: