Persetujuan Bangunan Gedung
Pemanfaatan Ruang
Persetujuan Bangunan Gedung
Persayaratan:
- KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan
- Surat Tanah
- Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari Dinas PU TARUKIM Kab. Siak
- Gambar detail bangunan (Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan serta arsitek berlisensi)
- Penelitian Tanah/Sondir untuk Bangunan diatas 2 Lantai Kajian Survey tanah yang dikeluarkan Lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan
- Bukti Setoran Retribusi IMB (dari Dinas PU TARUKIM)
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Antara Pemilik Tanah dengan Pemilik Bangunan Gedung ( dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung)
- Surat/Rekomendasi FKUB atau Kantor Kementerian Agama (Khusus Rumah Ibadah)
- Persetujuan lingkungan sesuai peraturan perundangan (SPPL /PKPLH /SKKL)
Formulir: