Persetujuan Bangunan Gedung

Pemanfaatan Ruang



Persetujuan Bangunan Gedung

Persayaratan:
  1. KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan
  2. Surat Tanah
  3. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari Dinas PU TARUKIM Kab. Siak
  4. Gambar detail bangunan (Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan serta arsitek berlisensi)
  5. Penelitian Tanah/Sondir untuk Bangunan diatas 2 Lantai Kajian Survey tanah yang dikeluarkan Lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan
  6. Bukti Setoran Retribusi IMB (dari Dinas PU TARUKIM)
  7. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Antara Pemilik Tanah dengan Pemilik Bangunan Gedung ( dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung)
  8. Surat/Rekomendasi FKUB atau Kantor Kementerian Agama (Khusus Rumah Ibadah)
  9. Persetujuan lingkungan sesuai peraturan perundangan (SPPL /PKPLH /SKKL)

Formulir: