Sertifikat Standar Usaha Industri Air Minum Isi Ulang



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  2. Surat Kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila pengurusan di kuasakan
  3. NPWP Pemohon
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  6. Surat pernyataan bersedia untuk Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

Formulir: