Sertifikat Standar Usaha Industri Sirop
Persayaratan:
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- Surat Kuasa dan KTP di Wakilkan
- NPWP Pemohon
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal)
- PKKPR/KKKPR/KRK/Surat Keterangan Tata Ruang (Mikro)
- IMB/PBG
- Dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan.
- Dokumen Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, Foto mesin/ peralatan, Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk dan Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha.
- Dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
- Dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Formulir: