Sertifikat Standar Usaha Industri Sirop





Persayaratan:
  1. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  2. Surat Kuasa dan KTP di Wakilkan
  3. NPWP Pemohon
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal)
  6. PKKPR/KKKPR/KRK/Surat Keterangan Tata Ruang (Mikro)
  7. IMB/PBG
  8. Dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan.
  9. Dokumen Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, Foto mesin/ peralatan, Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk dan Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha.
  10. Dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
  11. Dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Formulir: