Aktivitas Klinik Pemerintah (Non BLUD)
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP dan NPWP Pemilik Sarana
- Akta Pendirian Klinik Badan Usaha/Badan Hukum (wajib untuk klinik rawat inap)
- Profil Klinik
- Self Assessment Klinik
- Daftar sarana,prasarana,bangunan, peralatan dan daftar Obat-Obatan dan bahan habis pakai
- Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan struktur organisasi
- Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga Kesehatan yang bekerja di Klinik
- Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
- Sertifikat Standar Usaha Klinik atau Surat izin Operasional Klinik sebelum yang masih berlaku (Operasional bagi Klinik dengan Perpanjanangan atau Perubahan perizinan)
- Surat pernyataan pergantian badan hukum nama Klinik modal,jenis Klinik dan / atau alamat klinik yang ditandatangai oleh pemilik klinik (Opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan)
- Dokumen perubahan NIB (Opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggatian badan hukum)
- Izin Mempekerjaan Tenaga Asing (IMTA) (Opsional bila da Tenaga Kerja Warga Negara Asing ( TK-WNA)
- Persyaratan izin lainnya (Mohon dicantumkan jenis dokumen yang diunggah pada baris catatan dibawah ) ( dalam bentuk PDF )
- Izin Aktivitas Klinik Pemerintah (Non BLUD) yang lama (untuk perpanjangan izin)
Formulir: