Izin Aktivitas Unit Transfusi Darah Pemerintah (Non BLUD)
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Pemohon
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- Profil UTD : a). Nama dan alamat lengkap UTD b). Visi dan Misi UTD c). Struktur organisasi UTD d).Waktu pelayanan UTD
- Denah bangunan UTD
- Dokumen Self assessment meliputi kemampuan pelayanan dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan
- Daftar nama SDM UTD
- Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD
- Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi (UTD kelas Utama) atau dinas kesehatan kabupaten/kota (UTD kelas Pratama atau Madya) (opsional bagi UTD dengan perizinan baru)
- Perizinan berusaha UTD yang masih berlaku (opsional bagi UTD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan
- Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UTD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
- Izin Unit Transfusi Darah Pemerintah (Non BLUD) yang lama (untuk perpanjangan Izin Unit Transfusi Darah Pemerintah)
Formulir: