Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Bidang Jasa Usaha



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  3. Akta Pendirian
  4. Surat Keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau nama lain
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak LKS
  6. Pengesahan pendirian badan hukum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum (Jika Berbadan Hukum)
  7. Surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri (Jika Berbadan Hukum)
  8. Struktur organisasi LKS
  9. Alamat, nomor telepon ,Website, dan media sosial LKS
  10. Surat keterangan bebas dari Narkoba bagi pengurus LKS
  11. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa Kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
  12. Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
  13. Surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum
  14. Surat pernyataan persetujuan tetangga
  15. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Siak
  16. Proposal berisi tentang : a. program dan kegiatan b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan c. nomor rekening LKS d. kelengkapan sarana dan prasarana
  17. Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 3 lembar
  18. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial yang lama ( untuk perpanjangan izin operasional LKS)

Formulir: