Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Akta Pendirian
- Surat Keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau nama lain
- Nomor Pokok Wajib Pajak LKS
- Pengesahan pendirian badan hukum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum (Jika Berbadan Hukum)
- Surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri (Jika Berbadan Hukum)
- Struktur organisasi LKS
- Alamat, nomor telepon ,Website, dan media sosial LKS
- Surat keterangan bebas dari Narkoba bagi pengurus LKS
- Surat Pernyataan tidak dalam sengketa Kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
- Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
- Surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum
- Surat pernyataan persetujuan tetangga
- Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Siak
- Proposal berisi tentang : a. program dan kegiatan b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan c. nomor rekening LKS d. kelengkapan sarana dan prasarana
- Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 3 lembar
- Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial yang lama ( untuk perpanjangan izin operasional LKS)
Formulir: