Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang/Barang
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- Kartu tanda Penduduk direktur/ketua
- Surat Tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Surat Keterangan domisili atau nomor induk berusaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat
- Nomor rekening atau wadah / tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
- Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hokum
- Tanda daftar Lembaga kesejahteraan Sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial
- Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Siak
- Proposal
- Contoh Iklan /Promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan
- Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang yang lama (untuk perpanjangan Izin)
Formulir: