Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang/Barang

Bidang Jasa Usaha



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Kartu tanda Penduduk direktur/ketua
  3. Surat Tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  4. Surat Keterangan domisili atau nomor induk berusaha
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat
  7. Nomor rekening atau wadah / tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
  8. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
  9. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hokum
  10. Tanda daftar Lembaga kesejahteraan Sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial
  11. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Siak
  12. Proposal
  13. Contoh Iklan /Promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan
  14. Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang yang lama (untuk perpanjangan Izin)

Formulir: