Izin Praktik Penata Anestesi
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- STRPA yang masih berlaku
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Penata Anestesi)
Formulir: