Izin Praktik Teknisi Gigi

Bidang Jasa Usaha



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pimpinan
  3. NPWP Pemohon
  4. Ijazah
  5. Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
  6. Sertifikat Kompetensi
  7. Surat Tanda Registrasi Teknisi Gigi (STRTG)
  8. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  9. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  11. Fotokopi SIPTG Pertama untuk pengajuan SIPTG yang Kedua
  12. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  13. Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  14. Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (SIPTG) yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Teknisi Gigi)
  15. Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 3 lembar

Formulir: