Izin Praktik Teknisi Gigi
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pimpinan
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- Sertifikat Kompetensi
- Surat Tanda Registrasi Teknisi Gigi (STRTG)
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Fotokopi SIPTG Pertama untuk pengajuan SIPTG yang Kedua
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (SIPTG) yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Teknisi Gigi)
- Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 3 lembar
Formulir: