Izin Praktik Terapis Wicara
Bidang Jasa Usaha
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- SIPTW Pertama untuk pengajuan SIPTW yang Kedua
- Pengajuan SIPTW Yang Ketiga harus lampirkan : SIPTW Pertama dan kedua , Surat Persetujuan atasan langsung bagi Terapis Wicara yang bekerja pada instansi / Fasilitas Pelayanan Kesehatan , Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau
- Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Terapi Wicara yang lama (untuk perpanjangan Izin Praktik Terapi Wicara)
- Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar
Formulir: