Izin Rumah Sakit/ Klinik Hewan

Bidang Pemanfaatan Ruang



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  4. NPWP Pemohon
  5. Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum
  6. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan Kesehatan Hewan
  7. Memiliki fasilitas untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH ( Foto)
  8. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran untuk Ambulatori, Klinik Hewan, Puskeswan dan RSH (Foto)
  9. Memenuhi Persyaratan Kesejahteraan Hewan (Foto)
  10. Pas Foto ukuran 3x4 berwarna

Formulir: