Izin Rumah Sakit/ Klinik Hewan
Bidang Pemanfaatan Ruang
DPMPTSP
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
- NPWP Pemohon
- Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum
- Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan Kesehatan Hewan
- Memiliki fasilitas untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH ( Foto)
- Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran untuk Ambulatori, Klinik Hewan, Puskeswan dan RSH (Foto)
- Memenuhi Persyaratan Kesejahteraan Hewan (Foto)
- Pas Foto ukuran 3x4 berwarna
Formulir: