Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Kabupaten





Persayaratan:
  1. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  2. Surat Kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila pengurusan di kuasakan
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Rencana Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
  5. Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal/RKL-RPL)
  6. Surat Pernyataan sewa menyewa Perizinan (Berhubungan dengan BMN)
  7. NPWP Perusahaan saerta Surat Keterangan Status Wajib Pajak
  8. Gambar Detail design jenis atau tipe Prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode Pelaksanaan.
  9. Analisis Resiko
  10. Studi Lingkungan
  11. Jenis Prasarana dan Teknologi yang akan digunakan
  12. Data Teknis Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Kabupaten
  13. Pas Foto ukuran 3x4 berwarna

Formulir: