Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Bidang Pemanfaatan Ruang



DPMPTSP

Persayaratan:
  1. Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
  2. KTP Pimpinan/Penanggungjawab
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Pertek Pertanahan dan Titik Koordinat (Shapefile) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak
  5. Surat Tanah
  6. KRK/Rekom PKKPR dan Titik Koordinat (Shapefile) dari Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak
  7. Pas Foto ukuran 3x4 berwarna

Formulir: