Izin Praktik Apoteker
Bidang Jasa Usaha
Regulasi
Persayaratan:
- Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
- KTP Pemohon/Pemilik Sarana
- NPWP Pemohon
- Ijazah
- STR Apoteker yang masih berlaku dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
- Surat Keterangan mempunyai tempat Praktik atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
- Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Fasilitas Kefarmasian
- SIPA Pertama untuk pengajuan SIPA yang Kedua
- SIPA Pertama dan Kedua untuk pengajuan SIPA Ketiga
- Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) (untuk perpanjangan izin praktik apoteker)
- Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar
Formulir: