Izin Praktik Apoteker

Bidang Jasa Usaha



Regulasi

Persayaratan:
  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. KTP Pemohon/Pemilik Sarana
  3. NPWP Pemohon
  4. Ijazah
  5. STR Apoteker yang masih berlaku dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
  6. Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  7. Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun) (dalam bentuk PDF)
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  9. Surat Keterangan mempunyai tempat Praktik atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
  10. Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Fasilitas Kefarmasian
  11. SIPA Pertama untuk pengajuan SIPA yang Kedua
  12. SIPA Pertama dan Kedua untuk pengajuan SIPA Ketiga
  13. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  14. Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan Izin Praktik)
  15. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) (untuk perpanjangan izin praktik apoteker)
  16. Pas Foto Ukuran 3x 4 cm 3 Lembar

Formulir: